Gaji pokok adalah imbalan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada setiap karyawan dengan jumlah yang sudah ditentukan berdasarkan tingkat atau jenis profesi dan juga kesepakatan dengan karyawan tersebut.
Tidak hanya gaji pokok, biasanya karyawan juga mendapatkan tunjangan dan juga variabel hitung lainnya. Berdasarkan Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok minimal 75% dari upah total pegawai, yang terdiri dari gaji bersih ditambah tunjangan tetap.
Maka dari itu, kini sudah banyak perusahaan yang menggunakan payroll software untuk memudahkan dalam penentuan dan juga penghitungan gaji karyawan, berbagai tunjangan hingga pemotongan pajak.
Untuk cara menghitung gaji karyawan itu sendiri memiliki perbedaan antara perhitungan gaji karyawan tetap dengan gaji karyawan yang tidak tetap.
Karena pada dasarnya karyawan tetap merupakan pegawai yang mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur karena terus menerus ikut serta membantu perusahaan secara langsung.
Sedangkan karyawan tidak tetap adalah pegawai yang mendapatkan penghasilan apabila pegawai bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah hasil pekerjaan atau penyelesaian proyek yang memiliki sifat sementara. Berikut ini adalah cara menghitung payroll atau gaji karyawan tetap dan juga karyawan tidak tetap.
Untuk mendapatkan jumlah gaji pokok bersih per bulannya, ada beberapa komponen yang perlu dihitung juga mulai dari PTKP hingga tarif pemotongan pajak penghasilan.
Berikut ini adalah contoh perhitungan gaji karyawan tetap:
Biaya Jabatan | 5% x Rp 5.000.000 | = Rp 250.000 |
Gaji bersih per bulan | Rp 5.000.000 - Rp 250.000 | = Rp 4.750.000 |
Gaji bersih per tahun | Rp 4.750.000 x 12 | = Rp 57.000.000 |
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) | Rp 54.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 57.000.000 - Rp 54.000.000 | = Rp 3.000.000 |
PPh 21 | 5% x Rp 3.000.000 | = Rp 150.000 |
PPh 21 per bulan | Rp 150.000 / 12 | = Rp 12.500 |
Gaji yang harus dibayar per bulan | Rp. 5.000.000 - Rp. 12.500 | = Rp 4.987.500 |
Menghitung gaji karyawan yang dibayar per hari sebenarnya cukup mudah untuk dilakukan. Hanya saja yang perlu diperhatikan ketika melakukan perhitungan untuk karyawan tidak tetap adalah apabila karyawan memiliki penghasilan kurang dari Rp 4.500.000 maka karyawan tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh 21. Berikut ini adalah cara menghitung gaji karyawan yang tidak tetap:
Penghasilan per hari | Akumulatif penghasilan per bulan | Rumus PPh |
< Rp. 450.000 | < Rp 4.500.000 | Tidak dikenakan tarif PPh 21 |
> Rp. 450.000 | < Rp 4.500.000 | 5% x (upah - 450.000) |
> Rp. 450.000 | atau < Rp. 450.000 | < Rp 4.500.000 5% x (upah - PTKP/360) |
> Rp. 450.000 | atau < Rp. 450.000 | < Rp 10.200.000 Tarif PPh Pasal 17 x PKP per tahun |
Demikian cara menghitung gaji karyawan per-bulannya. Memang dapat dikatakan bahwa hal ini cukup sulit bila dilakukan terus-menerus secara manual dan diterapkan ke banyaknya jumlah karyawan yang terdapat di suatu perusahaan. Maka dari itu, mulailah untuk beralih menggunakan payroll software yang dapat memudahkan penggajian juga perhitungan pajak karyawan.
Contohnya adalah LinovHR yang terkenal dengan tampilan user friendly dan kelengkapan fiturnya.
Semoga informasi di atas dapat membantu!